Rabu, 08 Mei 2013

Kendala dan Hambatan Penanganan Cyber crime di Indonesia

Kendala Dan Hambatan Penegakan
Cyber Crime di Indonesia





Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak.  Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrimedi Indonesia tidak memuaskan:



*    Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime.  Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.

*       Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.

*       Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.

*      Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.

*    Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah.  Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.




Permasalahan Dalam Penyidikan Terhadap Cybercrime


Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:

* Perangkat Hukum yang Belum Memadai

     Lemahnya peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap pelaku cybercrime, sedangkan penggunaan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP seringkali masih cukup meragukan bagi penyidik. Oleh sebabitu perlu dibuat undang-undang yang khusus mengatur cybercrime.


* Kemampuan Penyidik
 
       Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan dunia maya. Beberapa faktor yang sangat berpengaruh (determinan) adalah:
a. Kurangnya pengetahuan tentang komputer
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih
    terbatas
c. Faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik
       Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang cukup berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.


* Alat Bukti

         Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
a. Sasaran atau media cybercrimeadalah data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya
    mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh karena itu, data atau sistem komputer
    atau internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yg
    telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder) yang
    belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
b. Kedudukan saksi korban dalam cybercrimesangat penting disebabkan cybercrime seringkali dilakukan
    hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga
    menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan.


* Fasilitas Komputer Forensik

       Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreackerdalam melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy, seperti image, program, dan sebagainya. Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas forensic computing yang memadai. Fasilitas forensic computingyang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal penting yaitu evidence collection, forensic analysis, expert witness.



sumber : http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/03/kejahatan-cybercrime.html

Fakta Rahasia dibalik Cyber Crime


Fakta Rahasia Dibalik Cyber Crime


            Tidak banyak yang orang tahu ada apa di balik sebuah aksi kejahatan dunia maya. Belum lama ini firma keamanan Trend Micro merilis seluk beluk sepak terjang para peretas asal Rusia. Ternyata untuk beraksi, para kriminal cyber juga harus mengeluarkan sejumlah kocek. Ada 7 poin yang layak diekspos dan layak kita tahu.Apa saja itu? 

*      Serangan Distributed denial-of-service (DDoS) hanya makan biaya 10 dolar Amerika per jam. Ini adalah   jenis serangan yang membuat user tidak bisa mengendalikan komputernya. Ternyata biayanya cukup murah bagi para peretas untuk bisa melumpuhkan komputer target. 


*         Data base email adalah yang paling diminati Tahu kenapa alamat email Anda sering disusupi spam? 
Sebab memang mengumpulkan alamat email sebanyak- banyaknya untuk dijadikan database serangan memang aktivitas “menyenangkan” bagi para penjahat cyber. Database alamat email merupakan yang paling tinggi diminta oleh banyak pihak. Untuk mengirim spam ke jutaan email, hanya dibutuhkan biaya 10 dolar Amerika saja. 

*       Peretas menguji coba malware-nya. Ya, sama dengan programmer lain, para pencipta malware juga mengujicoba ciptaannya untuk melawan software antivirus. Untuk keperluan ini mereka memerlukan biaya sekitar 30 dolar Amerika per bulan. 

*     Trojan masih cukup ampuh Program yang disusupkan ke dalam suatu sistem, dan menyerang dari banyak akses ini masih menjadi andalan para peretas. Trojan dapat membobol password, daftar kontak, dokumen penting, nomor rekening bank, dan sejenisnya. Sebuah program Trojan bisa seharga 8 dolar Amerika saja, tapi bisa juga lebih dari itu. Makin mahal harganya, makin ampuh kinerjanya. Bahkan Trojan yang sanggup melakukan intercepting dapat berharga ribuan dolar. 

*       Akun email dan social media adalah target utama Email dan social media kini dimiliki nyaris oleh semua user internet. Keduanya menjadi identitas utama di dunia maya. Tak heran jika para peretas menjadikannya sebagai target utama. Permintaan data akan dua jenis aplikasi tersebut juga membanjir, mulai dari pemasang iklan, marketer, dan banyak lagi. Ini merupakan industri besar di kalangan peretas. Uang yang dihasilkannya tidak sedikit. 

*        Penipuan lewat SMS, sebuah “trik bisnis baru” Makin banyaknya user ponsel juga memperbesar celah penipuan melalui SMS. Ini merupakan cara termudah menghasilkan uang bagi para penjahat cyber. Untuk memborbardir 10.000 nomor ponsel, hanya dibutuhkan biaya 150 dolar Amerika saja.

*        Scan dokumen penting pun jadi industri Pernah melakukan scan dokumen penting seperti paspor, SIM, buku rekening bank, atau KTP? Tanpa sadar, semua copy dari data penting tersebut diperjualbelikan dan menjadi industri tersendiri. Banyak pihak bersedia membelinya dengan harga tinggi, terutama jika menyangkut obyek tertentu yang dapat dimanfaatkan.




Data Kelompok 10



DATA KELOMPOK 10
TUGAS PENGGANTI UAS
MATA KULIAH EPTIK





Nama      :  Rachmat Rinaldy
NIM       :  12117008
Kelas     :  12.4C.01
No.Absen  :  55
Ttl       :  Jakarta, 28-02-1989
Umur      :  24 tahun
Alamat    :  Depok



Nama      : Naiman
NIM       : 12117046
Kelas     : 12.4C.01
No.Absen  : 56
Ttl       : Jakarta, 23-08-1993
Umur      : 20 tahun
Alamat    : Mekarsari



Nama     : Arief Dhona S
NIM      : 12117054
Kelas    : 12.4C.01
No.Absen : 57
Ttl      : Jakarta, 01-04-1992
Umur     : 21 tahun
Alamat   : Depok









Nama     : Zafar Hariansyah
NIM      : 12117181
Kelas    : 12.4C.01
No.Absen : 58
Ttl      : Jakarta, 10-07-1992
Umur     : 21 tahun
Alamat   : Ps.minggu-Jaksel










Nama     : Rosalia Murtiningsih
NIM      : 12117192
Kelas    : 12.4C.01
No.Absen : 59
Ttl      : Jakarta, 01-03-1993
Umur     : 20 tahun
Alamat   : Ciracas-Jaktim



Nama     : Chandra Aditya 
NIM      : 12117196
Kelas    : 12.4C.01
No.Absen : 60
Ttl      : Jakarta, 20-11-1991
Umur     : 22 tahun
Alamat   : Ciracas-Jaktim

Selasa, 07 Mei 2013

Orang-orang terkenal dalam bidang Cyber Crime


Cracker Terkenal Dalam Dunia
Cyber Crime


Gary McKinnon

         Gary McKinnon, hacker yang pernah membobol 97 komputer NASA, Pentagon dan Dephankam pada 2001-2002 silam. Pria kelahiran Inggris berusia 41 tahun yang bekerja sebagai computer system administrator di sebuah perusahaan ini punya "achievement" yang mencengangkan: meng-hack komputer dengan tingkat security paling ketat di dunia. Gary dihukum 7 tahun penjara atas kelakukannya dan denda US$250,000. Ia membuat US Government harus mengeluarkan dana sebesar US$700,000 untuk memperbaiki tingkat security sistemnya



Joseph Jonathan James

        Merupakan hacker yang sangat muda. Saat usia 16 tahun harus masuk penjara . Hacking yang dia lakukan adalah menginstal backdoor untuk membobol server Badan Pengurangan Ancaman Pertahanan. DTRA merupakan lembaga Departemen Pertahanan dibebankan dengan mengurangi ancaman terhadap AS dan sekutunya dari senjata nuklir, biologi, kimia, konvensional dan khusus. James juga masuk ke dalam komputer NASA, dan mencuri software bernilai sekitar $ 1,7 juta



George Hotz

         Hacker yang sebelumnya membuat gempar dunia dengan membuka kunci (unlock) Apple iPhone pada 2007 silam. Sebelumnya, nama Hotz juga sempat populer, pada 2007, karena di usianya saat itu 17 tahun, ia berhasil meng-unlock iPhone, yang saat itu dikunci hanya bisa beroperasi dengan layanan operator AT & T.
Kini pria yang berusia 20 tahun itu mengungkapkan dirinya berhasil meng-hack Sony PlayStation 3 (PS3). George Hotz, pria 20 tahun asal Amerika yang telah membobol celah keamanan PS3 yang disebut-sebut sangat sulit untuk ditembus.



Adrian Lamo

       Dia pertama kali mendapat perhatian media adalah saat merusak beberapa profil jaringan komputer tinggi, termasuk The New York Times, Yahoo, dan Microsoft, yang berpuncak pada tahun 2003 penangkapannya. Pada bulan Februari 2002 ia masuk ke jaringan komputer internal dari The New York Times, menambahkan namanya ke database internal sumber ahli, dan menggunakan kertas account LexisNexis untuk melakukan penelitian tentang profil tinggi subyek. Tahun 2004, dia membobol New York Times untuk mendapatkan info personal dan beberapa security number dan membobol Microsoft. Dia akhirnya didenda 65.000 dollar AS.



David Smith

           Ketenaran Smith adalah karena menjadi pencipta virus e-mail terkenal, Melissa. Smith mengklaim bahwa virus Melissa tidak pernah dimaksudkan untuk menyebabkan kerusakan, tetapi cara sederhana propagasi (masing-masing komputer yang terinfeksi mengirim email yang terinfeksi) membuat kelebihan beban sistem komputer dan server di seluruh dunia. 
Lebih dari 60.000 pc terinfeksi virus email dan melakukan pengiriman




Michael Calce

          Aksi terheboh nya pada tahun 2000, dia pernah mencoba menargetkan sasarannya terhadap situs-situs komersial besar seperti Yahoo, Ebay, CNN, Amazon.com, Dell, Inc, dan E-Trade, tetapi aksinya terhenti saat ia ditangkap sedang mengacak-acak situs-situs besar tersebut.



Robert Tappan Morris (Penemu Worm)

          Pada November 1988, sebuah program jahat menyebar ke sekitar 6.000 mesin komputer berbasis Unix. Komputer yang jadi korban menjadi sangat lambat dan tidak bisa digunakan. Kerugiannya ditaksir mencapai jutaan dolar.Kejadian itu kemudian dikenang sebagai The Great Worm, The Great Worm of 1988 memiliki dampak besar pada ranah cyber. Bukan hanya sebagai worm yang awal menyebar di dunia, tapi juga karena membelalakkan mata dunia – terutama masyarakat non-TI pada sebuah bentuk “ancaman jahat” baru.Di balik worm itu adalah seorang brilian bernama Robert Tappan Morris.Dia mendapatkan hukuman 3 tahun masa percobaan dan 4.000 jam layanan masyarakat. Selain itu, Morris juga harus membayar denda dan biaya-biaya lain yang totalnya hingga mencapai US$ 10.000.



Vladimir Levin

        Levin terkenal pada 1990-an atas upaya hacking yang terkena kerentanan situs perusahaan yang populer, salah satu yang paling terkenal dalam hal ini menjadi Citibank. Pada tahun 1994, Levin mampu mengakses rekening Citibank milik pelanggan berbagai perusahaan. Dia menggunakan layanan dial-up wire transfer dan berhasil mentransfer uang dari rekening tersebut ke rekening yang terletak di Israel, Jerman, Amerika Serikat, Finlandia, dan Belanda.
            Pada tahun 1995, Levin kemudian ditangkap. Pada akhir semua itu, Levin bisa berhasil, tetapi secara curang mentransfer sekitar $ 10,7 dolar dari rekening Citibank ke akun yang telah dia buat. Pada tahun 1997 dia dibawa ke Amerika Serikat dan mengaku bersalah atas konspirasi untuk menipu serta mencuri $ 3,7 juta. Dia dimasukkan ke dalam penjara selama 3 tahun dan didenda $ 240.015.




Albert Gonzalez

           Albert Gonzalez, lahir pada tahun 1981. Adalah seorang hacker komputer dan criminal computer yang dituduh mendalangi pencurian kombinasi kartu kredit dan kemudian dijual kembali lebih dari 170 juta kartu kredit dan nomor ATM dari 2005 hingga 2007, dan menjadi penipuan terbesar dalam sejarah.
           Gonjalez dan komplotannya menggunakan teknik injeksi SQL untuk membuat backdoor malware pada beberapa sistem perusahaan untuk meluncurkan paket sniffing yang digunakan untuk mencuri data komputer dari jaringan internet perusahaan. Gonzalez memiliki tiga dakwaan federal. Dan pada tanggal 25 Maret 2010, Gonzalez dijatuhi hukuman 20 tahun penjara federal.



Kevin Poulsen

              Poulsen adalah seorang penjahat cyber paling terkenal di Amerika yang pernah ada. Untuk menjadi seorang peretas, Poulsen belajar sendiri secara otodidak. Salah satu aksi terbaik yang pernah dilakukannya adalah mengambil alih saluran telepon yang menuju stasiun radio Los Angeles KIIS-FM. Poulsen ditangkap oleh FBI akibat beberapa akun yang ia retas termasuk mail, kawat dan penipuan komputer, pencucian uang dan penggangguan pengadilan dan dihukum 51 bulan penjara dengan biaya $ 56.000 sebagai biaya kompensasi.






Definisi dan Ruang Lingkup Cyber Law




Definisi dan Ruang Lingkup
Cyber Law



Menurut Indonesian Defense University  cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan manacyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation).  

Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.

Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tetapi di kalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan danyuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.


Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:

E-Commerce,
Trademark/Domain Names,
Privacy and Security on the Internet,
Copyright,
Defamation,
Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.







sumber : http://etprofesitk.blogspot.com/2012/06/definisi-cyberlaw.html



Contoh Kasus dalam dunia Cyber Crime


Contoh kasus dalam dunia cyber (Cyber Crime)



Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.



Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.



Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.



Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.



Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.



Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.



Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.



Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).










Sabtu, 04 Mei 2013

Karakteristik Cyber Crime

Karakteristik Cyber crime


Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:

A. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

   Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.


B. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

   Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.



   Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. 
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

A. Ruang lingkup kejahatan
   
   Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.


B. Sifat kejahatan

   Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.


C. Pelaku kejahatan
   
   Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.


D. Modus kejahatan

   Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.


E. Jenis kerugian yang ditimbulkan

   Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.



sumber : http://cyber-communityka2009.blogspot.com/2011/10/karakter-cyber-crime.html