Definisi dan Ruang Lingkup
Cyber Law
Menurut Indonesian Defense University cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan manacyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation).
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tetapi di kalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan danyuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
E-Commerce,
Trademark/Domain Names,
Privacy and Security on the Internet,
Copyright,
Defamation,
Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.
sumber : http://etprofesitk.blogspot.com/2012/06/definisi-cyberlaw.html
0 komentar:
Posting Komentar